by

Persyaratan Diklat Pelaut ANT / ATT II

-DailyNEWS-1,240 views

Dailypelaut.com – Dibawah ini adalah Persyaratan mengikuti diklat Pelaut ANT II dan ATT II di BP3IP Jakarta.

Persyaratan Untuk Mengikuti Diklat Pelaut ANT II
Ijazah ANT-III yang asli untuk diontentifikasi di DIRKAPEL ( 1 lembar ).
Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 1 lembar ).
Foto Copy Surat kenal lahir / Akte Kelahiran ( 1 lembar ).
Foto Copy KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar).
Masa layar diakui setelah memiliki ANT – III paling sedikit 36 bulan sebagai perwira yang melaksanakan tugas jaga di anjungan pada kapal lebih dari GT 500 atau 24 bulan sebagai Mualim jaga pada kapal dengan ukuran GT 500 atau lebih pada pelayaran semua lautan dengan ketentuan paling sedikit 12 bulan pada tingkat manajemen (asli).
Melampirkan Foto copy Buku Pelaut ( 1 set ) sudah di sijil OFF saat pendaftaran.
Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter.
Foto copy ijasah umum ( 1 Lembar ).
Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4×6 latar belakang merah sebanyak ( 2 lembar ).
Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing. ( 1 lembar).
Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut BST, SCRB, AFF, MFA, MC, RS, AS, GMDSS, ECDIS, SSO, BRM (masing-masing 1 lembar).
Melampirkan print out data pribadi dari pelaut.dephub.go.id.
Durasi Diklat selama 7 bulan
Biaya Formulir Rp. 300.000,-
Biaya Kesehatan Rp. 230.000,-
Biaya Diklat Rp. 21.700.000,-

Note: Untuk Update Persyaratan dan Biaya Diklat bisa lihat langsung di situs resmi BP3IP

  1. Persyaratan untuk mengikuti Diklat Pelaut Peningkatan ATT II
    Fotocopy ijazah STCW 1978 pAmandemen 2010 yang di legalisir asli (3 lembar).
    Fotocopy ijazah versi STCW 1978 AMK A,AMK-PI,AMK-PT yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar).
    Fotocopy ijazah versi STCW 1978 Amandemen 1995 ATT – III,IV,V,dasar yang telah dilegalisir minimal 1 tahun sebelumnya (3 lembar).
    Fotocopy Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan (SPPK) sesuai sertifikat yang dimiliki ( 3 lembar).
    Surat kenal lahir / Akte Kelahiran (1 lembar).
    KTP atau tanda bukti diri lainnya yang sah ( 1 lembar).
    Masa layar diakui setelah memiliki ATT-III paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan sebagai Masinis Jaga di kamar mesin berawak atau tidak berawak secara periodik, dengan tenaga mesin penggerak utama lebih dari 750 kW atau paling sedikit 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai Masinis II (second engineer) selama 12 (dua belas) bulan pada kapal dengan mesin penggerak utama lebih dari 750 kW pada daerah pelayaran semua lautan (Unrestricted Voyages); (asli & copy 2 lembar).
    Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter.
    Foto copy ijasah umum minimal SLTA / D.III Pelayaran, D.IV Pelayaran/ Strata A Pelayaran/ Akademi Pelayaran (3 lembar).
    Surat keterangan sehat mata dan telinga oleh dokter yang ditunjuk BP3IP serta melampirkan pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
    Berbadan sehat dengan surat keterangan kesehatan dari dokter (di BP3IP).
    Bagi calon peserta yang berasal dari pegawai pemerintah (PNS,TNI,POLRI,BUMN) wajib menyerahkan surat ijin belajar dari instasi masing-masing. ( 3 lembar).
    Foto Copy sertifikat ketrampilan pelaut (masing-masing 3 lembar)
    Melampirkan print out data pribadi dari www.pelaut.dephub.go.id
    Menunjukan semua dokumen asli kepelautan dan umum pada saat wawancara.
    Sertifikat Profisiensi : BST , SCRB , A F F , MFA , MC , ERM , SSO .
    Durasi Diklat selama 7 bulan
    Biaya Pendaftaran Rp. 300.000,-
    Biaya Kesehatan Rp. 230.000,-
    Biaya Diklat Rp. 22.700.000,-
    Note: Untuk Update Persyaratan dan Biaya Diklat bisa lihat langsung di situs resmi BP3IP.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed